Sejak tahun 1957, Pancasila telah diterapkan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Pada saat itu, Pendidikan Pancasila disebut dengan mata pelajaran Kewarganegaraan. Sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno hingga sekarang, penamaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila di ruang kelas kerap berubah seiring perubahan kurikulum pendidikan dan berjalannya zaman. Lalu bagaimana dinamika Pendidikan Pancasila di sekolah dari masa ke masa dan bagaimana relevansinya di masa kini?
Era Soekarno (1959–1967)
Pada masa kepemimpinan Ir. Soekarno, pendidikan cenderung bersifat politis (Darmadi, H., 2020). Di era Demokrasi Terpimpin ini, tepatnya pada 17 Agustus 1959 Ir. Soekarno pernah menggagas inti Manipol USDEK dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-14 dalam pidatonya yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian secara sistematis dirumuskan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh MPRS. Manipol adalah kepanjangan dari Manifesto Politik yang di dalamnya berisi penjelasan dasar-dasar, tujuan, dan arah Revolusi Indonesia. Sedangkan USDEK adalah akronim dari lima intisari Manipol, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia.
Selain Pancasila, Ir. Soekarno juga menggelorakan NASAKOM yang merupakan akronim dari Nasionalisme, Agama, dan Komunisme. Ideologi ini bukan pengganti Pancasila, melainkan ideologi pelengkap Pancasila yang mempersatukan banyak unsur dan golongan yang berebut pengaruh di masa itu, serta bertujuan untuk melawan imperialisme dan kolonialisme yang mulai menguasai negara. Sayangnya, ideologi ini tidak berhasil karena banyak faktor yang tidak searah di antara golongan-golongan tersebut.
Kemudian, pelajaran Kewarganegaraan digantikan oleh Civics pada 1961 untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang berisi tentang aspek teoritis terkait warga negara dan pemerintah, dan hubungan antar warga negara dan pemerintah (Darmadi, H., 2020).
Era Soeharto (1967–1998)
Di era Orde Baru sekitar tahun 1968, Civics lalu digantikan oleh Pendidikan Kewargaan Negara. Pada tahun yang sama, diluncurkan pula Kurikulum 1968 kemudian Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Lalu pada 1975, Pendidikan Kewarganegaraan digantikan oleh Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sesuai Kurikulum 1975 (revisi) yang juga selanjutnya disesuaikan dengan Kurikulum 1984. Melalui Sidang Umum MPR Tahun 1978, MPR RI mengesahkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang dijadikan sebagai materi pendidikan (penataran) di lingkungan sekolah, masyarakat, dan keluarga. Di era Soeharto, juga dibentuk Badan Pusat Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Kemudian pada 1994, perubahan kembali terjadi yakni Pendidikan Moral Pancasila yang digantikan oleh Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Era B. J. Habibie (1998–1998)
Melalui Sidang Istimewa pada November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut Ketetapan MPR RI tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Pada era kepemimpinan Bacharuddin Jusuf Habibie (B. J. Habibie) ini, Badan Pusat Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) juga dibubarkan.
Saat itu, Kurikulum 1994 dengan Suplemen 1999 direkonstruksi di mana mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) mengalami perbaikan. Penataran P-4 untuk siswa, mahasiswa, masyarakat, pegawai negeri, serta militer sempat dihapus, tapi lalu Penataran P-4 untuk mahasiswa di perguruan tinggi diberlakukan lagi menjadi Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Kemudian, karena sempat dianggap dekat dengan unsur militeristik, Pendidikan Kewiraan di perguruan tinggi digantikan oleh Pendidikan Kewarganegaraan.
Era Gus Dur (1999–2001)
Di era kepemimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada Sidang Umum MPR RI 1999. Pada masa itu pula, Menteri Pendidikan Nasional kala itu, Yahya Muhaimin, mengenalkan Pendidikan Budi Pekerti.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila di era Gus Dur kerap kali diwujudkan melalui pendekatan sosio-kultural yang humanis, toleran, majemuk, dan inklusif. Di antaranya adalah perayaan Imlek dan penetapan Kong Hu Chu yang negara akui keberadaannya sebagai salah satu agama.
Era Megawati (2001–2004)
Pada 10 Agustus 2002, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 keempat disahkan dan tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 yang berlandaskan dari Piagam Jakarta. Walau sempat ada perdebatan selama proses amandemen terkait uraian penerapan syariat Islam dalam Piagam Jakarta, kelompok kebangsaan dan Islam akhirnya menyepakati bahwa tak ada perubahan pada bagian Pembukaan tersebut.
Pada sekitar 2002 hingga 2004, dimulailah rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri ini juga mengintegrasikan Pendidikan Pancasila ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang disahkan melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Era SBY (2004–2014)
Berdasarkan Kurikulum 2006 yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kembali diperkenalkan untuk menggantikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada 2010, Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa diperkenalkan.
Kemudian pada 2013, Kurikulum 2013 (K-13) disusun yang membawa pula perubahan pada Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang mencakup empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dengan tingkatan aspek penilaian yang lebih tinggi daripada kurikulum sebelumnya.
Era Jokowi (2014–2024)
Pada 2013, Kurikulum 2013 mulai diberlakukan dan di awal masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tetap digunakan. Sempat muncul wacana untuk kembali memakai istilah Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di awal masa ini untuk menguatkan nilai moral.
Mulai Juli 2022, Kurikulum Merdeka diterapkan dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diganti menjadi Pendidikan Pancasila. Dalam Renstra Kemdikbud 2020-2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menginisiasi Pelajar Pancasila. Terdapat enam Profil Pelajar Pancasila, yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, kritis dan kreatif.
Era Prabowo (2024–sekarang)
Hingga tulisan ini ditulis, kurikulum yang diterapkan di masa kepemimpinan Prabowo Subianto ini tetap Kurikulum Merdeka dan nomenklatur mata pelajaran yang digunakan tetap Pendidikan Pancasila. Nama mata pelajaran ini tak lagi disebut sebagai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan esensi materinya mengkolaborasikan pendidikan moral, ideologi negara dan kewarganegaraan.
Relevansi Pendidikan Pancasila di Masa Kini
Di tengah arus digital dan modernisasi, Pancasila sebagai dasar negara tetap harus diterapkan dan relevansinya dapat melalui pendalaman nilai kehidupan yang salah satunya adalah nilai spiritual. Alissa Wahid, dalam Bincang Literasi Digital pada Agustus 2021, pernah menggarisbawahi bahwa nilai spiritual yang ada pada Pancasila dapat dilihat melalui cerminan ibadah keagamaan sehari-hari dan bagaimana seorang manusia menempatkan dirinya sebagai umat yang beragama.
Sementara pada butir kedua Pancasila yakni “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” relevansinya dapat tercermin pada perilaku manusia yang bersikap adil terhadap sesama di lingkungannya. Di tengah berbagai permasalahan sosial, menerapkan kepedulian dan rasa kemanusiaan menjadi sangat penting. Begitu pula sila ketiga, keempat, dan kelima yang mestinya tercermin pada setiap tingkah laku dalam kehidupan.
Zaman terus berganti, kurikulum pendidikan juga mungkin akan mengalami perubahan, tapi Pancasila mestinya tak hanya diajarkan di bangku sekolah saja. Melalui integrasi pencerminan nilai-nilai Pancasila dalam Catur Pusat Pendidikan, yakni keluarga, sekolah, masyarakat, dan media, Pancasila diharapkan semakin dihayati dan diterapkan ke dalam nilai kehidupan yang lebih dalam lagi demi menciptakan bangsa yang bermartabat, harmonis, saling menghargai, dan cinta tanah air.
*
Referensi
Darmadi, H. (2020). Apa, Mengapa, Bagaimana Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn): Konsep Dasar Strategi Memahami Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa.
Faharani, Fara A. O. (2021). Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan di Indonesia dari Masa ke Masa: Urgensi atau Simbolisasi.
Herhana, Nodi. Urgensi Mapel Pancasila di Negara Pancasila. [Diperoleh pada 1 Juni 2026]
Pusdatin. (2021). Relevansi Pancasila di Tengah Kehidupan Modern Menurut Alissa Wahid.
Samsuri. (2021). Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia: Sejarah Pendidikan Moral dan Karakter Pancasila.
Wiratama, Nara S., et al. (2022). Pancasila dan NASAKOM dalam Mempersatukan Bangsa Indonesia: Kajian Kritis Sejarah Intelektual.
Penulis: Eld
