Pendidikan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh pemerintah, dengan digalakkannya Program Wajib Belajar 12 Tahun yang berarti hingga lulus SMA sederajat, lalu bagaimana jika ingin melanjutkan ke tahap selanjutnya?
Walaupun jenjang perkuliahan tidak termasuk di dalam Program Wajib Belajar 12 Tahun, namun hal itu tetap diperlukan untuk mengembangkan pemikiran yang lebih jauh guna mendalami pengetahuan yang nantinya dapat diterapkan kepada masyarakat pasca lulus walaupun jika kita melihat realita di lapangan tidak demikian.
Kemampuan warga negara dalam menempuh pendidikan sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi keluarga, sehingga walaupun ada Program Wajib Belajar 12 Tahun, tidak semua bisa menikmatinya.
Dari permasalahan inilah pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat dengan adanya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi jenjang SD-SMA sederajat dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk dunia perkuliahan. Program ini sangat membantu masyarakat yang sedang menempuh dunia pendidikan, utamanya dari kalangan yang kurang mapan secara finansial.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) contohnya, sangat membantu mahasiswa dalam mengurangi beban membayar UKT, dan bisa terus melanjutkan perkuliahan hingga lulus, sehingga dalam mendapatkan KIP-K perlu melewati beberapa proses, seperti dengan mengunggah foto kondisi rumah dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hal ini diperlukan agar penerima beasiswa KIP-K nantinya tidak salah sasaran walaupun tidak dapat dipungkiri masih ada yang salah sasaran. Setelah semua proses selesai dan akan menerima KIP-K, ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh mahasiswa sebagai syarat terakhir untuk mendapatkan KIP-K.
Pakta ini diberlakukan agar penerima beasiswa KIP-K tidak sewenang-wenang setelah mendapatkan bantuan seperti dengan melaporkan penggunaan dana tahunan, yang di dalamnya terdapat kwitansi sejenisnya sebagai bukti transparansi penggunaan dana beasiswa KIP-K kepada pemerintah setiap tahunnya.
Beasiswa tidak hanya dari pemerintah pusat saja dalam bentuk KIP-K, di pemerintah daerah juga terdapat beasiswa yang di masing-masing daerah mempunyai nama yang berbeda-beda, seperti contohnya: Program Banyuwangi Cerdas yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, dan Beasiswa Cinta Bergema yang berasal dari Kabupaten Jember.
Kedua daerah tersebut pada dasarnya mendapatkan kucuran dana pendidikan dari pusat yang kemudian disalurkan kepada mahasiswa sebagai salah satu sasarannya melalui pemerintah daerah.
Program Banyuwangi Cerdas (PBC) misalnya, mempunyai kemiripan cara dalam seleksi penerimaan beasiswa dengan mengunggah foto kondisi rumah dan SKTM sebagai salah satu syarat untuk pengajuan beasiswa dikarenakan beasiswa ini dikhususkan untuk siswa maupun mahasiswa yang memiliki keadaan kekurangan ekonomi. Kemudian sebagai tindak lanjut setelah menjadi penerima beasiswa, mahasiswa wajib melakukan pengabdian kepada daerah pasca lulus.
Berbeda dengan Beasiswa Cinta Bergema Kabupaten Jember, beasiswa ini menyasar banyak pihak, mulai dari kemampuan ekonomi kurang, afirmasi, anak guru, tahfidz dan lain-lain, yang menandakan bahwa sasaran beasiswa dilakukan secara merata ke seluruh kondisi ekonomi, walaupun dalam proses pendaftarannya banyak sekali kendala mulai dari pembukaan pertengahan tahun baru selesai dan bisa dicairkan di akhir tahun.
Sama seperti PBC, mahasiswa sebagai salah satu penerima manfaat beasiswa wajib memberi timbal balik kepada pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Pemkab Jember, namun bukan dengan pengabdian, melainkan dengan mempromosikan potensi-potensi yang ada di Jember termasuk di dalamnya mendukung kebijakan unggulan Pemkab Jember walaupun itu sempat menjadi kontroversial di masyarakat seperti Mlijo Cinta.
Dalam sosialisasi Potensi Kabupaten Jember untuk penerima Beasiswa Cinta Bergema yang dilakukan secara luring dan daring via Youtube Pemkab Jember, dalam pemaparannya, jelas sekali mahasiswa diperintahkan untuk memposting konten tentang Kabupaten Jember, entah itu wisata, edukasi maupun kebijakan publik, lalu kemudian apakah itu salah?
Tentu tidak, namun saat disimak lebih jauh di kesempatan yang sama saat sosialisasi dilakukan secara tertutup dan tidak disiarkan, terang sekali pemateri menyebut bahwa buzzer tidak selamanya jelek, dari situ tercium indikasi mahasiswa dijadikan alat penggaung (buzzer) untuk menaikkan citra positif pemerintah.
Hal ini terlihat dari pemaparan yang menjelaskan bahwa konten yang diunggah disediakan oleh Kominfo, yang berarti konten sudah siap dihidangkan mulai dari flyer hingga deskripsi informasi konten, kemudian konten tersebut dibagikan dalam grup beasiswa. Setelah mahasiswa mengunggah konten, konten tersebut wajib dilaporkan ke website beasiswa sebagai bukti mahasiswa sudah melakukan kewajibannya.
Dalam buku Bagaimana Demokrasi Mati dijelaskan ada 3 cara untuk membunuh demokrasi, yaitu: kuasai wasit, singkirkan lawan, dan ubah aturan main. Dalam konteks timbal balik mahasiswa penerima beasiswa di paragraf sebelumnya, 3 poin tersebut sangat jelas terlihat, mulai dari poin pertama, kuasai wasit.
Dalam hal ini Pemkab pasti memilih orang yang setia maupun loyal untuk menjabat dalam dinas tertentu yang berhubungan dengan beasiswa, sebab sebagai penyedia beasiswa pemerintah memiliki wewenang penuh untuk memilih siapa yang berhak mendapatkan beasiswa.
Lalu ubah aturan main, hal ini nampak jelas ketika Pemkab memanfaatkan celah dengan membuat pakta integritas kepada mahasiswa untuk mempromosikan Kabupatennya dalam bahasa yang halus.
Yang terakhir yaitu singkirkan lawan, setelah dua poin terpenuhi Pemkab selaku pemegang kuasa melalui Kominfo memerintahkan mahasiswa untuk tunduk dengan tetap satu visi dengan pemerintah untuk mendukung pemerintah dengan menjadi buzzer gratis.
Hal ini terbukti setelah banyak postingan muncul di sosial media yang menunjukkan terpenuhinya kriteria buzzer, yaitu: konten yang seragam, narasi yang sama, serta waktu unggahan yang bersamaan dan terkoordinasi.
Dalam unggahan tersebut terlihat jelas mahasiswa menjadi buzzer pemerintah, ditandai dengan adanya tagar (#) beasiswa di dalam narasinya sebagai penguat bukti dalam waktu semingguan ini dan beberapa hari ini.
Namun kemudian muncul pertanyaan besar, apakah yang dilakukan itu salah? Tidak, selama caranya benar.
Namun, ketika kewajiban tersebut berubah menjadi alat untuk menyandera mahasiswa dan mengarahkan mereka menjadi buzzer gratis bagi pemerintah, maka praktik itu jelas salah.
Seharusnya mahasiswa menjadi agen perubahan (agent of change), yakni pihak yang dapat bergerak secara independen untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat terhadap pemerintah dan kemudian mengutarakan keluh kesah masyarakat ke pemerintah entah melalui demo maupun audiensi.
Namun jika kita melihat pemaparan di atas jelas sekali mahasiswa dikontrol, dikunci, dan dikendalikan oleh pemerintah sebagai akibat dari cara mahasiswa memberi timbal balik kepada pemerintah dengan digunakan sebagai alat penggonggong kebijakan unggulan.
Dalam novel Bungkam Suara menjelaskan bahwa Faksi Raja berusaha menggulingkan Faksi Pemangku Adat dengan menggaungkan hal negatif sehingga pejabat yang bersih dan tidak bersalah tersingkirkan akibat gaungan itu.
Mungkin sekarang gaungan hanya sebatas membuat citra positif terhadap pemerintah dengan cara yang tidak organik, namun kita harus waspada, bisa jadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2030, mahasiswa akan dijadikan alat propaganda pemerintah yang sedang berkuasa untuk mengamankan kekuasaan pada periode selanjutnya.
Sebagai penutup, timbal balik penerima beasiswa kepada pemberi beasiswa, dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai pemegang kuasa, itu merupakan hal yang lumrah, namun yang harus digaris bawahi adalah caranya.
Sebagai pemegang kekuasaan harusnya bisa lebih bijak dalam merumuskan program timbal balik penerima beasiswa kepada pemerintah, bukan menjadi buzzer gratis. Jika tujuannya untuk memperbaiki citra pemerintah, buatlah program pengabdian kepada mahasiswa setelah mahasiswa lulus, atau melalui pembuatan konten kreatif yang mengangkat potensi daerah secara faktual dan kredibel, sehingga citra pemerintah dapat dibangun secara organik.
Oleh Athalla Naufal Ariq
Tags
jembatan
