Deterrence Factor: Cara agar Indonesia tidak menjadi “Venezuela” Berikutnya


Pada tanggal 3 Januari 2026, Pasukan Khusus Militer Amerika Serikat (AS) menangkap kepala pemerintahan sekaligus negara Venezuela, Nicolás Maduro, menjadikan Venezuela masuk dalam daftar negara yang mengalami intervensi AS. Beberapa bulan terakhir, Venezuela dan AS memang sedang bersitegang. Venezuela, yang merupakan salah satu negara penentang Amerika Serikat, dituduh menyokong kartel narkoba dalam aksi menyelundupkan narkoba ke AS. Venezuela terbukti tidak memiliki faktor penggentar untuk menggertak AS agar tidak menyerang atau bertindak lebih jauh terhadap Venezuela (Corder, 2026).

Faktor penggentar, atau dalam bahasa Inggris disebut deterrence factor, adalah suatu usaha, subjek, atau objek yang mampu menggetarkan musuh agar tidak menyerang sebuah negara. Faktor ini biasanya digunakan dengan menunjukkan sesuatu kepada dunia, agar pihak lain berpikir dua kali bahkan mengurungkan niat untuk menyerang. Mengacu pada John J. Mearsheimer dalam bukunya yang berjudul The Tragedy of Great Power Politics, negara menggunakan dua macam kekuatan (power), yaitu latent power dan military power, untuk bertahan atau menggentar negara lain. Latent power adalah kekuatan yang didasarkan pada kemampuan ekonomi suatu negara, sedangkan military power merupakan kekuatan yang didasarkan pada kemampuan militer (Mearsheimer, 2001; Mazar, 2018).

Banyak contoh negara yang mampu bertahan berkat salah satu faktor tersebut. Korea Utara, misalnya, merupakan negara yang menggunakan military power berupa senjata nuklir. Meskipun negara ini kecil dan dimusuhi negara-negara Barat, ia tetap bertahan hingga sekarang lantaran memiliki senjata nuklir. Hal ini disebabkan tidak adanya negara yang berani menyerang Korea Utara karena takut akan ancaman nuklir.

Contoh dari latent power adalah Tiongkok dengan kekuatan ekonominya. Meskipun Amerika Serikat berkali-kali mencoba memberi sanksi ekonomi, Tiongkok tetap bertahan hingga sekarang karena memiliki perencanaan ekonomi yang kuat, sehingga mampu memengaruhi banyak negara untuk menjalin kerja sama perdagangan dengannya. Hal ini membuat Tiongkok mampu mengalahkan sanksi Amerika Serikat. Deterrence dalam kasus Tiongkok terlihat dari Amerika Serikat yang berkali-kali harus mencabut sanksi terhadap Tiongkok dan negara-negara yang berdagang dengannya. 

Menurut Tim Marshall dalam bukunya The Prisoners of Geography, hal ini dilakukan karena AS takut negara lain memilih Tiongkok sebagai pasar baru, bukan Amerika Serikat. Ini membuktikan bahwa AS takut terhadap upaya Tiongkok dalam mendominasi perekonomian global (Marshall, 2015; Mazar, 2018).

Indonesia dapat dikatakan masih kurang dalam hal deterrence factor, baik secara militer maupun ekonomi. Menurut Michael J. Mazar, terdapat dua metode agar deterrence secara militer dapat bekerja. Pertama adalah deterrence by punishment. Metode ini biasanya menggunakan ancaman taktik atau senjata yang memungkinkan setiap invasi musuh ke suatu negara akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Contohnya adalah Amerika Serikat pada Krisis Misil Kuba tahun 1962. 

Ancaman kerugian morel dan material yang besar akibat senjata nuklir mengakibatkan Amerika Serikat menyetujui permintaan Uni Soviet untuk menarik mundur misil jarak menengah dari Turki, yang kemudian mengakhiri krisis tersebut. Kedua adalah deterrence by denial, yaitu penggunaan taktik atau senjata yang membuat invasi musuh ke suatu negara akan gagal. Iran telah mencoba strategi ini dengan mengancam bahwa seluruh kapal yang melewati Selat Hormuz akan diserang atau ditutup menggunakan ranjau laut jika AS menginvasi Iran. Ancaman tersebut membuat Amerika Serikat hingga kini belum berani melakukan invasi terhadap Iran (Wirengjurit, 2022; Mearsheimer, 2001; Mazar, 2018).

Indonesia tidak memiliki senjata nuklir maupun senjata, strategi, atau taktik yang mampu memberikan kerugian material maupun moril yang besar bagi musuh. Menurut Military Power Ranking, sebuah situs informasi perkembangan militer dunia, Indonesia hanya unggul dalam jumlah personel. Situs tersebut bahkan secara terang-terangan menyebutkan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), seperti pesawat tempur, kendaraan darat seperti tank, serta alutsista laut seperti kapal perang. Kekurangan ini menyebabkan Indonesia tidak mampu melakukan proyeksi kekuatan dan melindungi seluruh wilayah negaranya secara optimal. Beberapa alutsista yang dimiliki Indonesia juga sudah tergolong ketinggalan zaman, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga (Military Power Ranking, 2025).

Hal ini harus menjadi perhatian serius karena peperangan di era modern membutuhkan senjata yang canggih dan siap tempur. Sebagai contoh, saat Israel menyerbu Lebanon pada tahun 1982, mereka menggunakan pesawat dengan teknologi terbaru pada masanya. Sementara itu, Suriah menggunakan pesawat keluaran tahun 1950-an, yaitu MiG-21. Hasilnya menunjukkan bahwa Israel jauh lebih unggul, dengan rasio kemenangan udara 20:0, di mana tidak satu pun pesawat F-15 Israel berhasil dijatuhkan oleh Suriah. Hal ini menunjukkan bahwa semakin unggul kualitas alutsista suatu negara, semakin besar pula kemungkinan negara tersebut untuk bertahan atau unggul dalam kancah hubungan internasional (Lambeth, 1997).

Pada era pemerintahan Prabowo Subianto, permasalahan ini mulai diupayakan untuk diatasi, meskipun masih belum cukup. Mengutip media The Jakarta Post, Indonesia telah memesan sejumlah alutsista baru, seperti pesawat tempur Rafale dari Prancis dan kapal tempur jenis fregat dari Italia. Namun, langkah ini masih belum cukup untuk menciptakan faktor deterrence. Hal ini disebabkan oleh negara-negara di sekitar Indonesia yang telah memiliki alutsista lebih unggul. Singapura, misalnya, telah mengoperasikan pesawat F-35 dan F-15; Malaysia memiliki F/A-18 Hornet; sementara Thailand memiliki kapal induk, yang menjadikannya satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki kapal induk. Jika dibandingkan dengan negara-negara tersebut, Indonesia masih belum cukup mampu untuk menggertak lawan. Hal ini menunjukkan bahwa secara deterrence by punishment, Indonesia masih harus banyak berbenah (Tenggara Strategics, 2025).

Sementara itu, Indonesia memiliki strategi pertahanan yang dikenal sebagai Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Mengacu pada jurnal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, sistem ini dapat dikategorikan sebagai strategi perang asimetris. Perang ini merupakan gabungan antara perang terbuka dan perang gerilya. Mengacu pada buku karya Jenderal Abdul Haris Nasution yang berjudul Pokok-Pokok Gerilya, strategi ini mengandalkan sinergi atau kerja sama antara sipil dan militer. Contohnya, pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia, warga sipil bahu-membahu membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan membentuk milisi atau laskar untuk melawan Belanda. Warga sipil juga membantu TNI dengan menyediakan tempat persembunyian serta bantuan logistik seperti pangan dan medis. Strategi ini bertujuan memenangkan peperangan dalam jangka panjang dengan menciptakan kemenangan psikologis dan politis.

Strategi inilah yang digunakan Indonesia hingga kini, dengan beberapa modifikasi pada era pemerintahan Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Indonesia akan memodernisasi alutsista serta fokus pada pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini dibuktikan dengan peresmian berbagai wilayah komando teritorial baru serta pembentukan batalion baru di Angkatan Darat dan Angkatan Laut (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2014 & 2025; Nasution, 1953).
Permasalahan utama dari Sishankamrata adalah kondisi sosial dan politik Indonesia yang semakin terpolarisasi. Strategi ini membutuhkan sinergi yang kuat antara sipil dan militer, namun kondisi masyarakat saat ini berbeda dengan masa revolusi kemerdekaan. Pada masa lalu, masyarakat cenderung bersatu di belakang pemerintah ketika menghadapi musuh negara. Saat ini, masyarakat terbelah antara kelompok yang pro-pemerintah dan kelompok oposisi. 

Meskipun oposisi juga ada pada masa lalu, perbedaannya terletak pada kemampuan untuk bersatu ketika menghadapi ancaman eksternal. Hal ini terlihat pada Agresi Militer Belanda II, ketika Jenderal Soedirman berhasil menyatukan berbagai elemen masyarakat untuk melawan Belanda. Saat ini, justru banyak muncul gerakan anarkisme, pembangkangan sipil, serta meningkatnya tingkat apatisme di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, sangat diragukan bahwa strategi yang sama dapat berhasil apabila Indonesia menghadapi serangan dari luar. Dengan demikian, secara deterrence by denial, Indonesia juga masih belum siap (Shiddiq et al., 2024).

Dari sisi ekonomi, Indonesia juga belum mampu menggertak negara lain. Berdasarkan laporan Tempo, Indonesia bahkan masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Pada tahun 2026, Indonesia mengalami inflasi dan penurunan daya beli masyarakat, serta masih sangat bergantung pada impor. Kondisi ini menunjukkan bahwa justru negara lain yang mampu menggertak Indonesia. Hal ini terlihat dari kebijakan tarif ekspor yang diberlakukan oleh Donald Trump. Meskipun tidak secara resmi dinyatakan bahwa Indonesia mengalah, setelah kebijakan tarif diberlakukan, Indonesia menandatangani kesepakatan impor produk Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut dinilai merugikan Indonesia karena harus mengizinkan ekspor bahan mentah dengan harga murah, padahal sumber daya tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memakmurkan rakyat. Selain itu, Indonesia juga harus melakukan reformasi fiskal dan kepabeanan. Reformasi serupa terakhir kali dilakukan saat krisis ekonomi 1997–1998, ketika Indonesia harus tunduk pada kebijakan IMF. 

Kebijakan tersebut mematikan potensi industri strategis Indonesia, termasuk industri dirgantara. Menurut John Perkins dalam bukunya The Secret History of the American Empire, IMF dan organisasi internasional lainnya sering digunakan sebagai alat Amerika Serikat untuk menundukkan negara sasaran secara ekonomi. Dengan adanya kebijakan serupa di era Trump, terdapat kemungkinan Indonesia akan mengalami kondisi yang sama, sehingga Indonesia masih belum mampu menggertak secara ekonomi (Perkins, 2007; Tempo.co, 2025).

Bertahun-tahun lalu, politikus Inggris Lord Palmerston pernah mengatakan bahwa tidak ada teman atau musuh yang abadi, melainkan hanya kepentingan yang abadi. Uni Soviet dan Amerika Serikat pernah menjadi sekutu pada Perang Dunia II, namun bermusuhan setelah perang berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan internasional bersifat dinamis. Jika Indonesia tidak siap, maka negara ini berisiko tergerus oleh perkembangan dunia. Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan memperkuat faktor penggentar tersebut.

Referensi
Associated Press. (2026, January 7). Maduro’s capture by US raises unease about international legal framework. AP News. https://apnews.com/article/trump-maduro-venezuela-law-un-2e400f5753570b70487fd3d3fa50261e
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Strategi Pertahanan Negara [PDF]. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/262014.pdf
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2025, 20 Oktober). Satu tahun capaian pemerintah Indonesia di sektor pertahanan. https://www.kemhan.go.id/2025/10/20/satu-tahun-capaian-pemerintah-indonesia-di-sektor-pertahanan.html
Lambeth, B. S. (1997). The transformation of American air power. Cornell University Press.
Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great power politics. W. W. Norton & Company.
Marshall, T. (2015). Prisoners of geography: Ten maps that explain everything about global politics. Elliott & Thompson.
Mazarr, M. J. (2018). Understanding deterrence. RAND Corporation.
Military Power Rankings. (n.d.). Indonesia military power. Retrieved January 8, 2026, from https://www.militarypowerrankings.com/military-power/indonesia?utm_source=chatgpt.com
Nasution, A. H. (1953). Pokok-pokok gerilya dan pertahanan Republik Indonesia di masa yang lalu dan yang akan datang. PT Pembimbing Masa.
Posen, B. R. (2014). Restraint: A new foundation for U.S. grand strategy. Cornell University Press.
Shiddiq, R. B. N., Wibowo, G. D., Adilah, M., Usman, T., Naufa, K. N., & Rahman, S. M. A. (2024). Tingkat apatisme mahasiswa terhadap situasi politik Indonesia pasca Pemilu 2024. Jurnal Informatika, Multimedia dan Teknik (JIMT), 8. https://sejurnal.com/pub/index.php/jimt/article/download/1140/1324/4195
Perkins, J. (2007). The secret history of the American Empire: Economic hit men, jackals, and the truth about globalization.
Tenggara Strategics. (2025, August 21). Analysis: Prabowo’s military restructuring misses its essence. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/opinion/2025/08/21/analysis-prabowos-military-restructuring-misses-its-essence.html
Tempo.co. (2025, April 28). Rincian 5 kesepakatan Indonesia dan AS setelah negosiasi tarif Trump. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/-rincian-5-kesepakatan-indonesia-dan-as-setelah-negosiasi-tarif-trump-1277315
Wirengjurit, D. (2022). Iran: Nuklir, Sanksi, Militer dan Diplomasi. Kompas.

Penulis: Dimas Rasyid Aliansyah
Editor: Ahmad Galang Wahyudi

Post a Comment

2 Comments