Buku Kena PPN 12 Persen, Netizen: Kok Beda Sama Janji Kampanye Presiden?


Di akhir tahun 2024 lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi dinaikkan. Semula 11 persen, jadi 12 persen. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2025, yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Protes langsung datang dari berbagai kalangan karena dianggap menyiksa upah yang diterima pekerja, angka pengangguran juga lagi tinggi. Katanya, kenaikan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, memicu inflasi, dan beban masyarakat miskin nambah.

Banyak orang langsung menandatangani petisi. Kala itu, setidaknya 95 ribu orang lebih telah menandatangani petisi itu. Kebijakan itu pun dibatalkan berlaku secara menyeluruh. 

Pada awalnya, cakupan kenaikan PPN diperluas hingga ke barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu. Karena barang-barang disebut barang dan jasa premium. 

Padahal, berdasarkan definisi di UU HPP, kelompok-kelompok itu harusnya bebas dari PPN. Namun, karena kini ia termasuk barang premium, barang-barang jadi kena juga, deh. 

Misalnya, daging yang itu adalah kebutuhan pokok. Sebenarnya bebas dari PPN, namun, daging wagyu dan kobe bakal masuk golongan yang dikenai tarif PPN karena dianggap premium. 

Begitu juga ikan yang harusnya bebas PPN, salmon dan tuna justru kena PPN. Layanan kesehatan VIP yang dianggap premium juga dikenai PPN. Sekolah-sekolah dengan iuran tinggi juga kena PPN. Jadi ke mana-mana, kan, ya. 

Namun, pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan. Hanya barang yang betul-betul premium saja yang dikenai PPN 12 persen. Seperti beberapa kelompok kendaraan bermotor, hunian mewah, balon udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api, hingga pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht. 

Sejumlah Buku Kena PPN 12 Persen

Mirisnya lagi, pembaca buku bakal kena tampar PPN juga. Aslinya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020, kitab dan semua buku cetak ataupun digital jenis pelajaran umum bebas dari PPN 12 persen. Dan kalau tidak ada putusan lain dari pengadilan, semua buku bebas PPN.

Tapi, tetap saja ada beberapa kategori buku yang kena pajak 12 persen. Contohnya buku-buku yang melanggar hukum atau mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan lain-lain. 

Bertentangan dengan Janji Kampanye Prabowo

Pengenaan PPN pada buku itu sebenarnya tidak sesuai dengan janji politik Prabowo-Gibran, di nomor 35. 
Janji kampanye itu bilang, bahwa pemerintah harus “memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.” Makanya netizen protes kenaikan PPN ini dibatalkan saja. 

Tak cuma itu, jasa kurir belanja online, printer, dan lainnya juga ikutan kena getahnya. Termasuk pada layanan atau transaksi uang elektronik, karena itu masuk jasa kena pajak. 
Pada akhirnya, kenaikan ini bakal menaikkan ongkos jasa belanja online, termasuk belanja online buku di Shopee atau Tokopedia. 

Meskipun ada beberapa buku yang bebas PPN 12 persen, bahan-bahan pembuatan buku tertentu mungkin tetap kena imbas. Misalnya kertas impor, tinta, dan lainnya. Jika bahan pembuatan buku naik, harga buku juga akan naik. 

Akses Bacaan Makin Sulit, Literasi Makin Rendah

Yang lebih mengkhawatirkan, kalau harga buku naik, masyakarat makin ogah beli. Terus akses masyarakat ke buku makin sulit. Akibatnya, literasi atau kemampuan memahami teks jadi makin lemah dan pembajakan buku bakal meningkat.

Penulis, penerbit, serta industri buku pun ikutan meringis. Tentu itu berdampak pada rendahnya minat baca masyarakat. Padahal buku merupakan senjata literasi yang perlu diperkenalkan sejak dini.

Belajar dari Para Tokoh Pencinta Buku

Pemerintah perlu belajar pada tokoh besar. Tan Malaka, misalnya yang pernah bilang, “selama toko buku ada, selama itu pustaka bisa dibentuk kembali. Kalau perlu dan memang perlu, pakaian dan makanan dikurangi.” Hal itu menunjukkan bahwa buku itu penting buat mencerdaskan generasi muda. 

Apalagi, dengan harga buku yang segini saja, survei menunjukkan tingkat literasi masyarakat Indonesia memperihatinkan. Apalagi jika dinaikkan! Pemerintah harusnya mikir bolak-balik sebelum membebankan rakyat dengan naiknya PPN 12 persen, termasuk pada industri buku.
“Tugas dasar Presiden menurut UUD NKRI 1945, yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara fakir miskin,” kata Rocky Gerung. Makanya penting bagi Pemerintah memberikan akses pendidikan dan buku bacaan yang berkualitas kepada generasi muda.

Banyak pahlawan nasional Indonesia yang suka baca buku, kayak Mohammad Hatta. Beliau mengatakan: “Aku rela di penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” Bahkan Hatta pada masa pembuangan turut membawa enam peti bukunya.  

Tujuan pengenaan pajak memang baik, sebagai sarana pengumpulan dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak pun sudah ada sejak masa prakolonial, kolonial, kemerdekaan, dan reformasi hingga sekarang. Namun, Pemerintah tetap perlu mementingkan kondisi masyarakat. 

Penulis: Bayu Agung Irawan, mahasiswa akhir Fakultas Hukum Universitas Jember. Tidak lama lagi lulus dan mencoba menulis sesuai hobinya.
Editor: Hilmi Baskoro

Post a Comment

0 Comments