Mengkritik Cita-Cita Zero Waste yang Menihilkan Pemulung di TPA Putri Cempo

 



Di atas kertas, narasi yang dibangun oleh pemerintah Kota Surakarta dan beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tampak begitu gemilang dengan kebijakan pemilahan dari hulu yang diagungkan sebagai mercusuar just transition (transisi berkeadilan). Sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berhasil ditekan dan direduksi menjadi residu semata. Namun, di balik angka-angka statistik yang hijau dan laporan pencapaian yang elok, terdapat realitas kemanusiaan yang diabaikan secara sistematis. Para pemulung di TPA Putri Cempo kini hampir kehilangan mata pencaharian. Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 278 anggota komunitas pemulung kini menghadapi kemerosotan ekonomi yang parah: hasil tangkapan rongsok mereka terjun bebas dari yang mulanya 8 karung per hari kini tinggal 4 karung per hari. Lebih remuk lagi, penurunan volume sampah bernilai ekonomis ini justru disertai dengan jam kerja yang semakin memeras tenaga. Dari yang semula hanya bekerja setengah hari, kini para pemulung di TPA Putri Cempo harus membanting tulang seharian penuh di tengah tumpukan sampah demi mendapatkan hasil yang jauh lebih sedikit. 

Kemerosotan struktural ini terjadi karena kebijakan pemilahan dari hulu memastikan bahwa hanya sampah residu saja yang diizinkan masuk ke TPA, sedangkan material bernilai ekonomis telah habis dipilah di sumber. Tekanan ini kian mencekik tatkala kebutuhan pasokan PLTSa sebesar 50 ton per hari wajib dipenuhi terlebih dahulu sehingga sisa-sisa remah sampah yang tersisa pun harus dikorbankan sepenuhnya untuk menyokong mesin pembakar sebelum para pemulung mendapatkan jatah akses. Rantai kebijakan inilah yang memukul telak dapur pemulung. Ironisnya, ketika para pemulung menjerit dan memprotes kebijakan ini, mereka memilih bungkam, berlindung di balik jargon transisi, dan membiarkan kaum marginal tersebut secara sengaja dengan dalih “nanti juga menyerah dengan sendirinya”. 

Sejak TPA Putri Cempo pertama kali dibuka hingga hari ini, tidak pernah ada sistem pemilahan dan pengelolaan sampah yang tertata dan komprehensif dari negara. Di tengah kekosongan peran tersebut, para pemulung hadir mengisi ruang kosong secara mandiri. Jauh sebelum istilah zero waste atau ekonomi sirkular populer di ruang-ruang kekuasaan dan pejuang zero waste, pemulung adalah aktor utama yang merintis rantai daur ulang mandiri di perkotaan. Dalam studi klasik The World’s Scavengers, Martin Medina (2007) membuktikan bahwa pemulung di negara berkembang adalah pahlawan ekologis yang menghemat miliaran rupiah anggaran pemerintah kota sekaligus menekan emisi gas rumah kaca tanpa membebani keuangan negara. 

Kontribusi besar ini tidak pernah direkognisi karena mereka mereduksi relasi sosial pemulung ke dalam kacamata ekonomi pasar yang sempit. Pemerintah terjebak dalam logika transaksional yang cacat dengan menganggap bahwa pemulung sudah mendapat uang dari menjual sampah ke fasilitas daur ulang sehingga sudah impas dan melunasi seluruh kontribusi mereka terhadap pengelolaan kota. Akan tetapi, uang hasil memulung di tengah gunungan sampah bukanlah bentuk kompensasi jasa lingkungan, melainkan upah lelah atas aktivitas memulung di zona berbahaya. Negara memiliki utang ekologis yang besar karena menikmati kebersihan kota secara cuma-cuma di atas keringat pemulung. Sebagaimana dikritik oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944), kapitalisme pasar bebas selalu keliru memperlakukan tenaga kerja dan alam sebagai komoditas murni yang tunduk pada hukum jual-beli sehingga mengabaikan esensi kemanusiaan dan kerja-kerja ekologis yang menyangga kehidupan perkotaan. 

Melalui pelanggengan logika “impas” dan transaksi pasar ini, negara dan pembuat kebijakan sebenarnya sedang berupaya menghindar dari kewajiban struktural yang besar. Merujuk pada pemikiran Joan Martínez-Alier dalam The Environmentalism of the Poor (2002), penggunaan bahasa pasar dan nilai moneter semata sengaja dipakai oleh penguasa untuk menutupi eksploitasi ekologis serta mengaburkan utang ekologis (ecological debt) negara yang selama ini menikmati kebersihan kota secara cuma-cuma. Dengan menolak rekognisi formal dan mencap hubungan tersebut sebatas transaksi ekonomi biasa, negara berhasil melepaskan diri dari kewajiban hukum untuk menyediakan jaring pengaman sosial, jaminan keselamatan kerja, dan perlindungan kesejahteraan. Lebih jauh lagi, strategi ini dipakai untuk menghindari pertanggungjawaban atas kegagalan kebijakan publik. Alih-alih mengakui bahwa pemiskinan pemulung merupakan akibat dari kebijakan pemilahan hulu dan kuota PLTSa, negara melemparkan masalah ini kembali ke mekanisme pasar sebagai bentuk perampasan terselubung (accumulation by dispossession) sebagaimana dikritik oleh David Harvey (2003), di mana penyingkiran ruang hidup rakyat kecil dilegitimasi sebagai konsekuensi logis dari modernisasi hijau. 

Ketika sumber penghidupan pemulung dipangkas secara sistematis, respons mereka bukanlah merangkul atau merumuskan kompensasi yang adil, melainkan mempraktikkan apa yang dapat disebut sebagai “stoisisme elitis”. Mereka ingin menikmati kesuksesan ekologis secara instan dan sadar bahwa mengakui penderitaan pemulung akan merusak narasi sukses program mereka sehingga mereka memilih bungkam dan menghindar dari diskursus sosial yang rumit melalui organized irresponsibility. Ada ekspektasi keji yang diseragamkan di mana pemulung dituntut untuk bersikap nrimo ing pandum, sabar, dan berdamai dengan pemiskinan struktural demi kepentingan lingkungan global. Ketika mereka melawan, protes mereka dicap sebagai hambatan bagi transisi adil (just transition), padahal mindfulness ala mereka dibeli dengan mengorbankan dapur rakyat kecil. 

Di balik sikap diam para pembuat dan pendorong kebijakan, tersimpan strategi yang jauh lebih kejam berupa politik atrisi dan pembiaran terstruktur (engineered neglect). Mereka sengaja membiarkan ekonomi pemulung mati perlahan dengan mengutip konsep Wasted Lives oleh Bauman (2004), di mana populasi yang dianggap menghalangi efisiensi sistem modern dibiarkan tersingkir secara senyap dengan harapan waktu dan kelaparan akan membuat pemulung menyerah dan pergi sendiri. Mereka melakukan depolitisasi (James Ferguson & Ulrich Beck) terhadap krisis ini, di mana kebijakan publik yang merusak mata pencaharian dibungkus sebagai keniscayaan teknis yang netral. Akibatnya, kehilangan pekerjaan diindividualisasi sebagai “kegagalan personal” untuk beradaptasi dengan kebijakan publik pemilahan sampah dari hulu dan kuota PLTSa alih-alih tanggung jawab moral negara. Lebih lanjut, hilangnya penghidupan pemulung direduksi menjadi sekadar collateral damage dalam zona pengorbanan (sacrifice zones) melalui kekerasan lambat (slow violence), konsep yang diperkenalkan oleh Rob Nixon, yang dilegalkan atas nama lingkungan. 

Sebuah transisi yang adil tidak akan pernah sah jika dibangun di atas reruntuhan kemanusiaan. Mengacu pada kerangka kerja keadilan lingkungan (David Schlosberg) dan jejaring pekerja informal WIEGO, transisi pengelolaan sampah wajib menegakkan tiga pilar utama. Pertama, rekognisi terlebih dahulu (recognition justice), di mana negara dan OMS harus mengakui secara resmi bahwa pemulung adalah pekerja lingkungan sektor informal (informal environmental workers) yang berjasa besar bagi kota, bukan sekadar sampah masyarakat yang dibiarkan tanpa perhatian. Kedua, pelibatan bermakna (procedural justice), di mana pemulung harus dilibatkan dalam perancangan kebijakan dan diintegrasikan ke dalam sistem atau dicari solusi bersama yang relevan dengan identitas mereka yang beragam, bukan sekadar tawaran pelatihan kosong. Ketiga, keadilan distributif (distributive justice), di mana negara wajib menyediakan jaring pengaman sosial, jaminan kesehatan kerja, dan dana transisi profesi yang layak alih-alih melempar tanggung jawab ke pundak individu pemulung. Transisi hijau tanpa kemanusiaan hanyalah bentuk baru dari kolonialisme ekologis. Mereka harus diingatkan bahwa stoisisme dan ketenangan sejati tidak akan pernah ditemukan di atas penderitaan orang-orang yang ditindas oleh kebijakan mereka sendiri. Rekognisi harus diberikan dan hak atas penghidupan pemulung harus dipulihkan sekarang juga.


Penulis: Nur Colis - WALHI Jawa Tengah Kurator: Yoga Parulian Panggabean Editor: Zanneta Rahma Aulia

Post a Comment

Previous Post Next Post