Menggugat Realitas Bernegara: Kemerdekaan, Keadilan dan Pancasila Tahun 2026 "Agustus dan Ilusi Keadilan Sosial bagi Rakyat Indonesia"

 




Masih hangat dalam ingatan kita semua ketika momentum selebrasi kemerdekaan Indonesia khususnya di sepanjang periode Agustus-September 2025, turut diwarnai dengan gelombang pergerakan massa yang secara esensi tidak hanya menuntut pembatalan terhadap rencana kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan juga aksi protes yang disebut-sebut sebagai salah satu gerakan demonstrasi terbesar di era pasca reformasi ini sangatlah layak untuk diklasifikasikan sebagai wujud akumulasi dari kekecewaan mayoritas masyarakat sipil terhadap performa kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam menjalankan mandat kenegaraan serta amanah konstitusi yang menyasar pada nilai-nilai kesejahteraan rakyat. Kemarahan publik yang kemudian berujung pada aksi kerusuhan —berupa pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas publik di beberapa kota besar Indonesia —dan aksi penjarahan yang menyebabkan kerugian finansial secara khusus pada beberapa tokoh politik nasional hingga rangkaian peristiwa ini pun turut menjadi topik pemberitaan skala internasional dan memantik inisiasi sejumlah figur publik untuk menginisiasi tuntutan 17+8 dengan berlandaskan pada dukungan dari berbagai kalangan pengguna media sosial di Indonesia, sejatinya bermula dari pemberitaan masif pada berbagai platform yang secara rinci membahas tentang rencana kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan tentunya mengundang reaksi negatif masyarakat. Dikarenakan dalam formulasi kebijakan tersebut, ditemukan fakta mengenai rencana pemberian subsidi perumahan yang nominal anggarannya menyentuh angka Rp50.000.000,00 dan akan diberikan secara menyeluruh serta konsisten setiap bulannya kepada masing-masing anggota kelembagaan, di saat pendapatan minimum rata-rata masyarakat Indonesia bahkan masih berada dalam kisaran Rp 2.300.000,00-5.900.000,00. 


Tendensi negatif masyarakat terhadap jajaran pemerintah mencapai titik kulminasi setelah terjadi insiden penabrakan secara sengaja oleh sejumlah anggota aparat kepolisian terhadap seorang pengemudi ojek online hingga tewas, yang mana dalam kurun waktu tersebut sang pengemudi tidak tercatat sebagai salah satu massa demonstran dan malah teridentifikasi bahwa pengemudi ojek online ini sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan orderan makanan kepada salah satu konsumen yang bertempat tinggal di lingkungan sekitar. Kini, sekalipun transformasi terhadap sejumlah poin rencana kebijakan yang menargetkan nominal pendapatan anggota DPR RI sudah diterapkan, sentimentalitas publik terhadap kelembagaan tersebut tidak serta merta mengalami penurunan seiring dengan penemuan fakta baru lainnya bahwa setiap anggota dewan akan menerima tunjangan kerja dengan nominal Rp 9.700.000,00 dan tunjangan hingga Rp 20.033.000,00, yang mana nominal di atas masih beberapa kali lipat lebih tinggi dari rata-rata pendapatan minimum warga.


Kritik keras terhadap performa kelembagaan pemerintah dalam upaya memenuhi tuntutan masyarakat atas pemerataan kesejahteraan dan keadilan, tentunya tidak hanya terjadi dalam rentang satu atau dua tahun terakhir, sebagaimana dapat diidentifikasi pada studi kasus gerakan nasional yang ditujukan untuk melawan rencana kebijakan terkait aturan ketenagakerjaan, penanganan kasus korupsi, serta pengelolaan terhadap sumber daya alam terutama untuk jenis kategori ekstraktif seperti sumber daya mineral dan batu-bara, yang selanjutnya dituangkan dalam wujud Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (saat ini sudah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang revisi terhadap kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (sempat mengalami sejumlah revisi termasuk pada periode tahun 2025 silam). Ketiga produk kebijakan tersebut dinilai oleh mayoritas publik dapat secara sistematis memperbesar ruang terhadap ketidakadilan sosial dan ekonomi di Indonesia, di samping fakta bahwa proses penyusunan dari tiga program kebijakan kontroversial tersebut nyaris tidak melibatkan aspirasi masyarakat, termasuk dari kelompok masyarakat adat maupun kalangan penduduk dari kawasan wilayah yang kerap dijadikan target kegiatan pertambangan seperti halnya kawasan wilayah di kepulauan-kepulauan Sumatra dan Kalimantan, yang mana potensi pemenuhan terhadap unsur keadilan sosial, hukum, dan ekonomi terhadap kelompok-kelompok masyarakat tersebut seolah kian mengalami degradasi seiring dengan disahkannya UU Pertambangan dan Mineral Batubara tahun 2020 yang turut mengakomodir Pasal 162 perihal konsekuensi hukum bagi setiap individu ataupun kolektif yang berupaya merintangi aktivitas pertambangan, maka seolah-seolah penduduk setempat secara otomatis tidak berkesempatan untuk menyuarakan keresahannya apabila kegiatan-kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah kota atau pedesaan tempat tinggal mereka tersebut sewaktu-waktu dapat mendatangkan dampak ekologis berskala besar.


 Beberapa hal yang tidak kalah menarik saat tengah memperbincangkan mengenai topik seputar ketenagakerjaan, pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam, serta korupsi di Indonesia: 1) Per tahun 2026, tercatat bahwa proporsi kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia, didominasi oleh sumber kekayaan yang berasal dari industri ekstraktif,  bahkan sebanyak 75 pesawat jet pribadi yang dimiliki oleh orang-orang terkaya Indonesia diestimasikan mampu memproduksi hingga 46.170 ton karbon dioksida ekuivalen yang dinilai setara dengan emisi dari 7.825 kendaraan mobil serta emisi dari 51.993 kendaraan motor, maka sudah dapat diperoleh sedikitnya gambaran mengenai komitmen Indonesia dalam mendukung pelaksanaan program dan visi-misi dunia internasional di ranah pengendalian terhadap emisi karbon, dan peristiwa banjir Sumatra di periode akhir tahun 2025 yang diprediksi masih memiliki unsur keterhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang telah berlangsung selama sekian dasawarsa, turut menyebabkan banyaknya korban bencana yang masih harus menetap di area pengungsian sementara bahkan hingga periode Maret 2026, dan tidak hanya itu, Indonesia bahkan masuk dalam daftar peringkat 10 teratas untuk kategori negara penghasil emisi karbon tertinggi di dunia pada tahun 2024 dengan jumlah yang dihasilkan yakni sebesar 812,204,159 ton karbon dioksida; 2) Rata-rata pendapatan nasional hanya mengalami peningkatan sebesar 1.94% dalam satu tahun, kemudian dari hasil perhitungan terhadap hampir seluruh nasabah bank di Indonesia, tercatat bahwa 98.91% nasabah memiliki jumlah saldo rekening di bawah Rp 100.000.000,00, dan dalam beberapa tahun terakhir tercatat bahwa tidak sedikit populasi muda Indonesia yang harus mengalokasikan waktunya untuk melakukan pekerjaan utama mereka yang rata-rata berlangsung selama 8 jam/hari, lalu dilengkapi dengan kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan sampingan lainnya demi tetap bertahan hidup alih-alih berfokus pada kebutuhan berupa pencapaian atas target elevasi status sosial; 3) Dibutuhkan waktu yang lama bagi masyarakat untuk menunggu kepastian atas pengesahan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset yang baru masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2025-2026, dan hal ini seolah memperkuat fakta miris yang diungkap oleh Transparency International di tahun 2017 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dipertimbangkan sebagai salah satu lembaga paling korup di Indonesia.


Studi kasus lainnya terkait dengan isu ketimpangan sosial-ekonomi juga dapat dianalisis dalam beberapa contoh peristiwa terkini yang menyebabkan hilangnya nyawa generasi pelajar Indonesia akibat kegagalan negara dalam menjamin aksesibilitas yang merata serta berkelanjutan terhadap sektor pendidikan yang dapat mencakup penyediaan fasilitas penunjang kegiatan belajar hingga kebijakan keringanan uang pendidikan yang dalam tahapan-tahapan implementasinya sudah seharusnya memperoleh pengawasan secara intensif oleh pemerintah dan tidak hanya sebatas diawasi selama masih berada dalam tahap formulasi, khususnya jika berbicara dalam konteks penyaluran bantuan bagi kelompok menengah ke bawah. Mandala Rizky Syaputra, merupakan seorang pelajar usia 16 tahun asal Samarinda yang harus berjuang menahan sakit selama berminggu-minggu, diawali dengan persoalan mengenai ketidakmampuan finansial keluarganya untuk membeli sepatu baru dengan ukuran kaki yang lebih sesuai untuk Mandala, sehingga sosok pelajar ini pun bertekad untuk menjalankan program kerja lapangannya dengan optimal sehingga diharapkan nantinya ia dapat menggunakan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan kerja lapangan tersebut untuk membeli sepatu baru tanpa harus menambah beban finansial baru bagi keluarganya, namun akhirnya pelajar berprestasi ini pun harus berpulang bahkan sebelum ia sempat merasakan sepatu baru yang nyaman dan sesuai untuk melindungi kakinya serta mendukung produktivitasnya di sekolah. 


Masih dalam periode tahun yang sama (2026), seorang pelajar dari salah satu lembaga pendidikan sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur, dinyatakan tewas dengan cara mengakhiri hidupnya sendiri yang dipicu oleh ketidakmampuan keluarganya dalam mengakses perlengkapan-perlengkapan penunjang kegiatan pendidikannya. Sementara itu di tahun 2023, terdapat contoh kasus yang tidak kalah menggemparkan jagat media sosial Indonesia ketika seorang mahasiswi yang pada saat itu tengah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Yogyakarta, dinyatakan tidak dapat diselamatkan nyawanya setelah sebelumnya sempat mengalami masa-masa kritis dan pecah pembuluh darah di area otak, yang mana diketahui bahwa mahasiswi ini memiliki riwayat hipertensi dan tengah berada dalam situasi sulit seiring dengan kegagalan yang dialaminya terkait dengan proses perjuangan untuk memperoleh keringanan UKT. Rangkaian contoh kasus di atas nyatanya memiliki selisih waktu yang begitu singkat dengan momentum perencanaan kebijakan kenaikan gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 


Sebagai negara dengan jumlah populasi tertinggi di kawasan Asia Tenggara yang diproyeksikan menjadi salah satu poros kekuatan ekonomi dunia dalam dua atau tiga dasawarsa mendatang, sejatinya Indonesia masih menghadapi ragam persoalan yang tidak hanya berpusat pada satu jenis sektor melainkan turut menyasar berbagai sektor fundamental lainnya. Seperti halnya pada aspek keadilan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas terutama yang menyangkut dimensi pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang produktivitas kerja khalayak publik yang dalam beberapa aspek masih tergolong lemah atau belum memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku secara signifikan; pemberian dukungan dalam wujud finansial, kepastian hukum, juga dalam bentuk apresiasi lainnya yang belum direalisasikan secara optimal serta penuh komitmen dari kelompok pemerintah kepada setiap pelaku usaha di Indonesia khususnya bagi jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM maupun jenis usaha yang secara geografis berada di kawasan dengan tingkat kriminalitas relatif tinggi, yang mana hal ini didasarkan pada sejumlah fakta yang mengungkap bagaimana fenomena pungutan liar di banyak lokasi pariwisata dan hiburan rakyat yang seharusnya berpotensi menjadi salah satu roda pendukung eskalasi perekonomian dalam negeri seiring dengan terbukanya kesempatan untuk memperkenalkan produk usaha lokal warga setempat sekaligus sebagai daya tarik mancanegara melalui promosi secara masif terhadap unsur keunggulan serta keunikan yang ditawarkan oleh spot pariwisata Indonesia, justru secara sistematis mulai bertransformasi menjadi pusat berlangsungnya aktivitas pungli (pungutan liar) yang menimbulkan efek traumatis tersendiri bagi pengunjung lokal maupun internasional sehingga opsi wisata luar negeri pada akhirnya tetap menjadi preferensi utama bagi sebagian besar penduduk, dan keresahan sejenis juga kerap dirasakan oleh pemilik usaha kategori UMKM di berbagai regional Indonesia yang secara terang-terangan mengungkapkan bagaimana rentannya posisi mereka di tengah maraknya aktivitas pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok-kelompok terorganisir; permasalahan menjadi semakin kompleks di tengah kebijakan-kebijakan kontroversial dari kelembagaan pemerintah yang seringkali dianggap belum merefleksikan suara dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Perihal ini kian dilengkapi dengan fakta lainnya terkait komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hingga pada periode kepemimpinan saat ini masih menunjukkan kecenderungan atas dominasi dari kelompok pengusaha kelas menengah atas alih-alih diversitas latar belakang yang memberikan peluang representasi untuk kelompok masyarakat dari kalangan aktivis, akademisi, buruh dan petani. 


Pendapatan Domestik Bruto (GDP) Indonesia di tahun 2026 yang diproyeksikan oleh OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) hanya akan berada dalam kisaran 4.7% di samping persentase inflasi yang mulai menyentuh angka 3.4% (yang mana inflasi tahunan Indonesia di periode 2024 tercatat berada di angka 1.57% dengan merujuk pada laporan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia) mengindikasikan masih banyaknya PR (pekerjaan rumah) yang dimiliki oleh bangsa ini. Kolaborasi antar komunitas masyarakat sipil, organisasi non-pemerintahan, pelajar dan kategori kelompok akademisi lainnya, beserta dengan individu-individu masyarakat lintas generasi dan profesi, merupakan sebuah kunci utama dalam mengawasi performa kerja pemerintahan sekaligus menjaga ritme keberlangsungan hidup warga negara, sehingga pada akhirnya pengawasan dan evaluasi bukan hanya tertuju secara sentralistik kepada institusi maupun aktor pemerintahan, melainkan dukungan dan kerja sama antar warga terhadap oknum-oknum kelompok sipil lainnya yang dirasa menimbulkan dampak kerusakan maupun kerugian terhadap sesama warga lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh para pelaku kriminalitas, oknum organisasi masyarakat yang menerapkan sistem pungutan liar, dan lain-lain, juga wajib untuk mendapatkan atensi dari kita semua selayaknya dalam proses pengawalan terhadap performa kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Referensi

Adnan Hamid. (2021). A Critical Study of the Job Creation Law No. 11 of 2020 and Its Implications for Labors in Indonesia. International Journal of Research in Business and Social Sciences, 10(5), pp.195-206. https://www.researchgate.net/publication/363295032_A_critical_study_of_the_Job_Creation_Law_No_11_of_2020_and_its_implications_for_labor_in_Indonesia


Amiek Soemarmi et al. (2025). The Law Enforcement of Mining in Coastal Areas for Environmental Justice of the Indigenous People of Sangihe Island. https://www.researchgate.net/publication/395992587_The_Law_Enforcement_of_Mining_in_Coastal_Areas_for_Environmental_Justice_of_the_Indigenous_People_of_Sangihe_Island


Bambang Slamet Riyadi, Basuki Rekso Wibowo and Vinita Susanti. (2020). Culture of Corruption Politicians' Behavior in Parliament and State Official During Reform Government Indonesia (Genealogical Study). International Journal of Criminology and Sociology 9:52-62, DOI:10.6000/1929-4409.2020.09.06. https://www.researchgate.net/publication/352763847_Culture_of_Corruption_Politicians'_Behavior_in_Parliament_and_State_Official_During_Reform_Government_Indonesia


BBC News Indonesia. (2023). Kisah Riska yang berjuang membayar uang kuliah sampai meninggal dunia dan disebut ‘korban komersialisasi pendidikan’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv2688l557do


Dede Lani Merdianti. (2025). Updated DPR Allowance Scheme: Take-Home Pay Reaches Rp65.5 Million. https://en.tempo.co/read/2046619/updated-dpr-allowance-scheme-take-home-pay-reaches-rp65-5-million


Elisabeth Kramer. (2025). Out of Touch: Why an Increase in Politician’s Allowances Triggered Mass Protests.  https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/out-of-touch-why-an-increase-in-politicians-allowances-triggered-mass-protests/


ELSAM. (2020). Resistance forges ahead in the face of a storm of threats: 2020 Situation Report of Environmental Human Rights Defenders. https://elsam.or.id/storage/files/2/Laporan%20EHRD%20Inggris%20Full.pdf


Galih Angga Mahendra, dll. (2025). Dampak Pungutan Liar Oleh Organisasi Masyarakat Bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). https://www.researchgate.net/publication/395645124_Dampak_Pungutan_Liar_Oleh_Organisasi_Masyarakat_Bagi_UMKM_Usaha_Mikro_Kecil_dan_Menengah


Ilham Oktavian & Alfida Rizky Febrianna. (2025). Indonesian Lawmakers’ $3,000 Housing Allowance Sparks Public Outrage. https://jakartaglobe.id/news/indonesian-lawmakers-3000-housing-allowance-sparks-public-outrage


International Crisis Group. (2001). Indonesia: Impunity Versus Accountability For Gross Human Rights Violations. https://www.crisisgroup.org/sites/default/files/12-indonesia-impunity-versus-accountability-for-gross-human-rights-violations.pdf


Irsan Rahman, et al. (2025). Mineral and Coal Mining Regulatory Reform in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform, Vol 6(2):499-568, DOI:10.15294/jllr.v6i2.19040. https://www.researchgate.net/publication/390730136_Mineral_and_Coal_Mining_Regulatory_Reform_in_Indonesia


Jelita Agustine. (2026). Kasus Anak Bunuh Diri karena Biaya Sekolah, Sosiolog UGM Soroti Sekolah Belum Menjadi Ruang Dialog. https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-anak-bunuh-diri-karena-biaya-sekolah-sosiolog-ugm-soroti-sekolah-belum-menjadi-ruang-dialog/


Kumparan NEWS. (2026). Sepatu Kekecilan yang Jadi Saksi Bisu Sakitnya Kaki Mandala hingga Meninggal. https://kumparan.com/kumparannews/sepatu-kekecilan-yang-jadi-saksi-bisu-sakitnya-kaki-mandala-hingga-meninggal-27L47yBVn0l


Media Wahyudi Askar, et al. (2024). Indonesia Inequality Report 2024 (Private Jet for the Rich, Bicycles for the Poor). https://celios.co.id/wp-content/uploads/2024/09/Indonesia_Inequality_Report_2024_EN_37e4b29d3b.pdf


Mohammad Zulfan Tadjoeddin. (2019). Inequality and Exclusion in Indonesia: Political Economic Developments in the Post-Soeharto Era. Journal of Southeast Asian Economies, Vol. 36(3), p.284-303 https://www.jstor.org/stable/26842377?seq=16


OECD. (2026). OECD Economic Outlook, Volume 2026 Issue 1. https://www.oecd.org/en/publications/2026/06/oecd-economic-outlook-volume-2026-issue-1_8be0dba6/full-report/indonesia_12d20c97.html


Ortrun Merkle. (2018). Indonesia (Overview of Corruption and Anti-Corruption). https://knowledgehub.transparencycdn.org/helpdesk/Country-profile-Indonesia-2018_PR.pdf


Rafiqa Qurrata Ayun, Ary Hermawan, Abdil Mughis Mudhoffir. (2025). The battle of the giant: How elite conflicts turn Indonesian protests into mass riots. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/the-battle-of-the-giants-how-elite-conflicts-turn-indonesian-protests-into-mass-riots/


Relys Sandi Ariani, Arini Zulfaida, Fidela Dzatadini Wahyudi. (2025). Income Disparity between Legislative Institutions and the General Public in Relation to Social Welfare Aspects: A Comparative Study of  Indonesia and Malaysia. Academic Journal of Law and Government, Vol. 5(2), p.2798-3803, ISSN 2775-8621 https://journal.iaincurup.ac.id/index.php/negrei/article/view/14831/3951


Richard Dutu. 2015. Making the Most of Natural Resources in Indonesia.  https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2015/05/making-the-most-of-natural-resources-in-indonesia_g17a265d/5js0cqqk42ls-en.pdf


Rizki Mufatika et al. (2024). COMPARISON OF MINERAL AND COAL REGULATION BASED ON MINING LAW 2009 & OMNIBUS LAW 2020. file:///C:/Users/Pau/Downloads/yuwonoteguh,+4.+JURNAL+COMPARISON+OF+MINERAL+AND+COAL+REGULATION+BASED+ON+MINING+LAW+2009++&+OMNIBUS+LAW+2020.pdf


Sofie Arjon Schüte. (2021). An Administrative War at the KPK: Employees Versus Leadership.https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/an-administrative-war-at-the-kpk-employees-versus-leadership/


Sri Lestari Wahyuningroem et al. (2024). Youth political participation and digital movement in Indonesia: the case of #ReformasiDikorupsi and #TolakOmnibusLaw. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11109537/


World Bank. (2010). Indonesia Jobs Report Towards Better Jobs and Security for All. https://documents1.worldbank.org/curated/en/772831468039057243/pdf/563480WP0Indon1cutive0Summary0FINAL.pdf


Worldmeter. (2024). CO2 Emissions by Country. https://www.worldometers.info/co2-emissions/co2-emissions-by-country/


Penulis: Khopipah Fauziah, Gema Rohullah, Tarisyah Widi Shabira, Rugayyah binti Alwi Muladawilah


Post a Comment

Previous Post Next Post