Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila seharusnya bukanlah sesuatu yang asing sebab ia dilantunkan di mana-mana; di ruang kelas, di lapangan, di istana negara, bahkan di ruang rapat. Sejak duduk di bangku sekolah dasar, kita diperkenalkan dengan Pancasila melalui pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Mulai dari sejarah, kedudukan, makna, fungsi, penerapan, hingga bentuk pelanggarannya. Para guru mengejanya, sila demi sila, agar kita memahami betul bahwa nilai yang terkandung di dalamnya telah disusun secermat mungkin untuk kehidupan berbangsa yang sejahtera. Kemudian, setiap upacara di hari Senin, Pancasila kembali terdengar. Nilai-nilainya disuarakan pula dalam amanat pembina upacara yang meminta kita untuk mengamalkannya. Setiap 17 Agustus yang tercatat sebagai Hari Kemerdekaan, Pancasila dilibatkan dalam perayaannya oleh pemangku kekuasaan. Ia bergema dalam seremoni dan pidato-pidato di atas mimbar. Secara konsisten, Pancasila menjadi salah satu rujukan bagi wacana kenegaraan. Namun, apakah nilai-nilai Pancasila telah diamalkan oleh para pemerintah? Apakah nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah dirasakan oleh masyarakat atau sekadar formalitas kenegaraan?
Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” menekankan prinsip bahwa masyarakat Indonesia bebas meyakini agamanya masing-masing dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Prinsip ini didukung pula dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang Agama yang menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Namun, sila pertama masih terasa rumpang ketika kebebasan beragama masih dijegal kekuasaan. Pada 2025, terjadi penyerangan terhadap rumah doa umat Kristen di Padang yang menyebabkan dua anak terluka. Selain itu, pada Mei 2026, terjadi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera, Bantul hingga ancaman pembakaran lantaran gereja tersebut dianggap belum memiliki izin resmi. Menurut catatan institusi SETARA, telah terjadi 221 pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam 331 insiden sepanjang tahun 2025 dengan 128 tindakan yang melibatkan aktor negara sebagai pelaku dan umat Kristen serta Katolik sebagai korban dominan. Banyaknya kasus yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan setiap rakyat untuk menjalankan keyakinannya. Penyelesaian kasus hanya berhenti pada permintaan maaf dan janji manis, sementara para pemeluk agama minoritas menanggung trauma. Ketika seseorang merasa cemas hanya untuk berdoa di tempat ibadah yang tidak lagi dirasa aman, maka kehadiran negara yang bertanggung jawab dalam memenuhi hak dasar rakyatnya masih perlu dipertanyakan.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menghendaki negara untuk menghormati martabat manusia, menjamin perlakuan yang setara, serta menggunakan hukum dan aparat untuk melindungi warga, bukan membuat mereka bergidik ngeri. Namun, prinsip tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas ketika kritik publik masih ditanggapi dengan pembatasan demonstrasi, penahanan, intimidasi, dan kekerasan aparat. Human Rights Watch mencatat bahwa pada 2025, ratusan ribu warga di 107 kota melakukan demonstrasi yang dipicu oleh persoalan upah rendah, pengangguran, dan fasilitas anggota parlemen. Sudah tidak heran lagi, respons aparat terhadap aksi tersebut mencakup penahanan terhadap ribuan demonstran. The Guardian juga menyatakan 20 orang belum ditemukan setelah rangkaian protes tersebut, sedangkan 6 orang telah meninggal dan ratusan lainnya terluka. Perihal kemanusiaan itu semakin serius dalam kasus Dogiyai, Papua Tengah, pada 31 Maret 2026. Setelah seorang anggota polisi terbunuh, aparat merespons dengan rentetan tembakan dan pengejaran yang menyebabkan sedikitnya 3 masyarakat sipil tewas termasuk seorang perempuan berusia 60 tahun, meskipun keterkaitan mereka dengan pembunuhan tersebut belum terbukti. Fakta yang kian hadir ini menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan belum sepenuhnya menjadi dasar tindakan negara. Masyarakat yang menyampaikan kritik dikriminalkan dan dianggap sebagai gangguan keamanan, sedangkan masyarakat sipil di wilayah konflik terpaksa menanggung risiko kekerasan yang seharusnya dicegah oleh negara.
Sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, tidak semata-mata berarti keseragaman atau kewajiban untuk tunduk pada keputusan penguasa, melainkan menuntut terciptanya rasa memiliki, keadilan, dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat di tengah keberagaman sosial Indonesia. Akan tetapi, persatuan sukar tumbuh ketika kebijakan negara justru melebar jarak antara masyarakat dan elite. Gelombang protes pada Agustus 2025 dipicu oleh persoalan upah, ketimpangan ekonomi, dan kemarahan publik terhadap tunjangan perumahan anggota parlemen sebesar 50 juta rupiah per bulan, hampir 10 kali upah minimum Jakarta. Di wilayah Papua, Human Rights Watch juga mencatat konflik bersenjata, kematian warga sipil, dan pengungsian dalam skala besar, sedangkan konflik tapal batas yang melibatkan 3 suku bertetangga di Kapiraya, Papua Tengah, dilaporkan memaksa ratusan keluarga meninggalkan tempat tinggalnya. Situasi tersebut menggambarkan bahwa persatuan belum sepenuhnya dirasakan sebagai pengalaman bersama. Bagi sebagian rakyat, alih-alih negara hadir melalui dialog dan perlindungan, negara ini masih hadir melalui aparat, konflik, atau kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi lokal. Persatuan tidak cukup hanya dirayakan melalui slogan dan upacara, tetapi harus dibangun melalui keadilan, penyelesaian konflik yang damai, serta kebijakan yang membuat seluruh masyarakat menjadi bagian dari Indonesia.
Sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan”, menghendaki agar setiap kebijakan negara lahir dari musyawarah yang melibatkan suara rakyat. Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi realitanya suara publik masih kerap diabaikan. Indeks demokrasi Indonesia pada 2025 versi Economist Intelligence Unit hanya mencapai 6,37 poin, peringkat ke-60 dari 167 negara, bahkan masih kalah dari negara tetangga, Timor Leste. Nyatanya, suara publik memang mudah diabaikan, contohnya proses revisi Undang-Undang Kepolisian yang disahkan oleh DPR pada 9 Juni 2026 hanya dalam 16 hari tanpa membuka draf ke publik. Forum dengar pendapat yang digelar didominasi akademisi, bukan masyarakat sipil yang akan terdampak langsung oleh peraturan tersebut. Pengesahannya pun berjalan mulus tanpa satu pun fraksi keberatan yang menunjukkan bahwa lembaga perwakilan lebih mengutamakan kecepatan pengesahan daripada benar-benar mendengar aspirasi rakyat.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, mengamanatkan negara untuk menyejahterakan seluruh warganya tanpa terkecuali, sejalan dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Secara statistik, angka kemiskinan memang turun menjadi 8,25 persen pada September 2025, tetapi Tingkat Pengangguran Terbuka masih tercatat 4,85 persen dan Gini Ratio berada di angka 0,363, menunjukkan ketimpangan yang belum benar-benar teratasi. Ironisnya, program yang dirancang untuk memenuhi amanat sila ini justru menjadi ladang korupsi para elite. Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjenjang Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional hingga pihak swasta, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 10,5 triliun rupiah per tahun. Dana yang seharusnya mengisi piring anak-anak kurang gizi justru diselewengkan oleh mereka yang mengelolanya. Kasus ini menegaskan bahwa keadilan sosial bukan sekadar soal ada atau tidaknya program bantuan, melainkan soal integritas negara dalam menjaga agar bantuan itu benar-benar sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan.
Kelima uraian dari sila tersebut menunjukkan benang merah yang sama, yaitu adanya jarak antara nilai ideal Pancasila dan realita penyelenggaraan negara. Nilai toleransi beragama, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, hingga keadilan sosial masih lebih sering hadir sebagai jargon di atas podium, daripada praktik nyata dalam kebijakan hukum, ekonomi, dan sosial. Namun, ini bukan berarti Pancasila gagal sebagai gagasan, sebab nilai-nilainya telah dirumuskan secara matang sebagai fondasi kehidupan bangsa. Persoalannya terletak pada bagaimana penyelenggara negara dan rakyat menerjemahkan nilai tersebut ke dalam kebijakan serta tindakan sehari-hari. Selama kepentingan politik dan kelompok tertentu terus diprioritaskan di atas nilai-nilai luhur tersebut, Pancasila akan terus terjebak sebagai simbol tanpa daya, dan kemerdekaan yang dirayakan setiap 17 Agustus baru sebatas merdeka dari penjajahan, belum merdeka dalam mewujudkan cita-cita luhur yang dikandung bangsa ini.
Referensi:
Amnesty International. (2025, December 9). Investigasi Amnesty International: Polisi pukuli demonstran dan gunakan gas air mata secara melawan hukum. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/investigasi-amnesty-international-polisi-pukuli-demonstran-dan-gunakan-gas-air-mata-secara-melawan-hukum/12/2025
Amnesty International Indonesia. (2026, April 2). Usut tuntas kekerasan berdarah di Dogiyai, Papua Tengah. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/usut-tuntas-kekerasan-berdarah-di-dogiyai-papua-tengah/04/2026/
Badan Pusat Statistik. (2026, February 5). In September 2025, the percentage of the poor population decreased to 8.25 percent. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2026/02/05/2536/in-september-2025--the-percentage-of-the-poor-population-decreased-to-8-25-percent-.html
Badan Pusat Statistik. (2026, February 5). The Gini ratio in September 2025 was 0.363. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2026/02/05/2535/the-gini-ratio-in-september-2025-was-0-363-.html
BBC. (2025, July 28). Kasus perusakan rumah doa umat Kristen di Padang, dua anak luka dan sembilan orang ditahan. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8jp78z1lmpo
Cenderawasih Pos. (2026, March 10). Sikapi konflik di Kapiraya, Keuskupan Timika keluarkan seruan. https://cenderawasihpos.jawapos.com/lintas-papua/timika/10/03/2026/sikapi-konflik-di-kapiraya-keuskupan-timika-keluarkan-seruan/
CNN Indonesia. (2026, July 28). Kejagung ungkap 4 alat bukti kasus MBG, kerugian Rp10,5 T per tahun. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260728104406-12-1385635/kejagung-ungkap-4-alat-bukti-kasus-mbg-kerugian-rp105-t-per-tahun
Databoks/Katadata. (2026, April 8). Indeks demokrasi Indonesia versi EIU melemah lagi pada 2025. https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/69d5ea91accea/indeks-demokrasi-indonesia-versi-eiu-melemah-lagi-pada-2025
DPR RI. Undang-Undang Dasar 1945. Dpr.go.id. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar
Human Rights Watch. (2026, February 4). Indonesia: Perks for military, lawmakers spark dissent, protests. https://www.hrw.org/news/2026/02/04/indonesia-perks-for-military-lawmakers-spark-dissent-protests
Independen.id. (2026, June 11). Legislasi kilat UU Polri dan risiko kembalinya dwifungsi. https://independen.id/legislasi-kilat-uu-polri-dan-risiko-kembalinya-dwifungsi
Karyana, Y. (2026, May 29). Ketika tempat ibadah tak lagi aman. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/05/29/07300071/ketika-tempat-ibadah-tak-lagi-aman?page=all
Nadhila, P. (2026, July 3). Sosok dan peran 7 Tersangka korupsi MBG, dari Kepala BGN hingga Jenderal Polisi. Afu.id https://afu.id/nasional/sosok-dan-peran-7-tersangka-korupsi-mbg-dari-kepala-bgn-hingga-jenderal-polisi
Papua Daily. (2026). Ratusan warga Kapiraya mengungsi usai pembakaran rumah dan fasilitas bandara. https://www.papuadaily.com/ratusan-warga-kapiraya-mengungsi-usai-pembakaran-rumah-dan-fasilitas-bandara/
Rinaldi, T., dkk. (2026). Menakar meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang: Standar baru demokrasi deliberatif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/8139
SETARA Institute. (2026, March 10). Rilis data KBB 2025. https://www.indoleft.org/news/2026-03-11/setara-report-on-religious-freedom-finds-no-significant-improvement-in-2025.html
SETARA Institute. (2026, March 10). Kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) 2025. https://setara-institute.org/wp-content/uploads/Rilis-Data-KBB-2025-1.pdf
The Guardian. (2025, August 26). Indonesia’s anti-government protests. https://www.theguardian.com/world/gallery/2025/aug/26/indonesia-jakarta-protests-anti-government-protest-in-pictures
The Guardian. (2025, August 26). Protests erupt in Indonesia over privileges for parliament members and ‘corrupt elites’. https://www.theguardian.com/world/2025/aug/26/indonesia-protests-austerity-parliament-member-privileges
The Guardian. (2025, August 31). Indonesia protests: president scraps lawmakers’ perks in bid to calm tensions. https://www.theguardian.com/world/2025/sep/01/indonesia-protests-president-prabowo-subianto-scraps-lawmakers-perks
The Guardian. (2025, September 2). Twenty missing in Indonesia protests, rights group says. https://www.theguardian.com/world/2025/sep/02/indonesia-protests-twenty-missing-rights-group-says
Tim Redaksi. (2026, June 10). Mengapa RUU Polri yang baru disahkan pemerintah dan DPR dinilai kontroversial? Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/mengapa-ruu-polri-yang-baru-disahkan-pemerintah-dan-dpr-dinilai-kontroversial
Penulis: Zanneta Rahma Aulia, Afiyah Nur Kamilah, Anis Nurhidayah
