MENOLAK AMNESIA KOLEKTIF: MENAGIH RAPOR MERAH 1 TAHUN PEMBUAT KEBIJAKAN



Tuntutan 17+8 kini telah memasuki usianya yang ke-1, terhitung sejak ia pertama kali dideklarasikan oleh berbagai elemen masyarakat sipil Indonesia seiring dengan absennya komitmen para fungsionaris kelembagaan legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga aparat keamanan, dalam menjalankan sumpah jabatannya yang sudah seyogyanya dilandasi oleh kesadaran terhadap mandat konstitusi maupun ketaatan pada Tuhan YME. Hadirnya wacana eskalasi terhadap penghasilan anggota dewan di tengah masifnya fenomena perang ekonomi, komersialisasi multi-sektor termasuk pada ranah pendidikan dan kesehatan, konflik global yang turut mempengaruhi potensi  stabilitas harga, dan rangkaian persoalan kompleks lainnya yang kian “disempurnakan” oleh pernyataan immoral dari seorang fungsionaris legislatif yang memberikan label “bodoh” pada hasil kritik masyarakat untuk membubarkan kelembagaan DPR, juga dilengkapi dengan rentetan perilaku amoral yang tidak merefleksikan bagaimana sikap seharusnya dari para profesional yang sebagian besar pendapatannya diperoleh dari pajak rakyat, seperti perilaku “disko ria” di ruang rapat utama dewan legislatif, dan perilaku represif oleh aparat bersenjata yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online di saat sosok muda dan tangguh tersebut tengah dalam proses menunaikan tugasnya untuk mengantarkan paket makanan dengan selamat kepada pihak pembeli, merupakan sejumlah komponen inti yang turut menstimulasi kelahiran gerakan 17+8 ini.


Sebagai lembaga kenegaraan yang salah satu fungsi utamanya yakni menentukan arah kehidupan suatu negara melalui tahap formulasi hingga pengesahan dan evaluasi atas program kebijakan, maka ekspektasi tinggi terhadap institusi DPR RI yang meliputi beban ekspektasi terhadap latar belakang kompetensi, performa kerja, hingga output sekaligus outcome yang bersifat nyata sekaligus mampu mengakomodir suara dan aspirasi khalayak luas dari setiap anggota kelembagaannya, pada dasarnya merupakan suatu wujud kenormalan terutama dengan menimbang dari segi penghasilan masing-masing anggota legislatif tersebut yang menyentuh angka hingga lebih dari 2x lipat pendapatan rata-rata minimum regional se-Indonesia, namun dalam praktiknya masih dapat ditemukan ragam indikasi “perselingkuhan” yang terjadi antara legislatif dan yudikatif, sebagaimana ditampilkan melalui pola penolakan atas permohonan gugatan dari sejumlah masyarakat sipil yang menuangkan aspirasinya perihal kewajiban atas perolehan atau kepemilikan gelar pendidikan minimal level bachelor atau bahkan post-graduate, dengan harapan bahwa kualifikasi pendidikan tersebut mampu menjadi jaminan dasar terhadap kemampuan nalar, berpikir logis, hingga kekuatan untuk berempati bagi para anggota dewan di periode kepemimpinan berikutnya. Ketiadaan Key Performance Indicator untuk mengevaluasi performa setiap anggota dewan pada skala nasional bahkan sampai tuntutan 17+8 ini akan merayakan ulang tahunnya secara resmi sejak pertama kali dilahirkan ke bumi pertiwi, kian menambah poin pertanyaan dalam benak masyarakat terkait komitmen pemerintah khususnya kepada institusi DPR itu sendiri, mengenai keseriusan mereka untuk membenahi negeri ini. 


Ya, kita semua tahu bahwa wacana kenaikan gaji bagi setiap anggota dewan yang meliputi rencana subsidi perumahan, sudah secara resmi direvisi dan ditransformasikan dalam nominal angka yang dirasa sedikit lebih manusiawi, ya, kita semua tahu kalau sejumlah anggota dewan yang menjadi sasaran empuk bagi kemarahan umat juga sudah menerima imbasnya meskipun tidak bertahan lama, ya, kita semua tahu bahwa rancangan UU Pemberantasan Tindak Korupsi sudah mulai memperoleh perhatian lebih serius per tahun 2026 ini, ya, kita sudah tahu bahwa DPR RI telah merilis Undang-Undang POLRI terbaru, namun apakah semua hal ini sudah cukup untuk mengkategorikan institusi DPR RI sebagai lembaga yang jujur,amanah, kooperatif, serta tidak ingkar janji kepada masyarakat? Terutama dengan melihat kembali seberapa banyaknya kasus penghilangan nyawa dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap rakyat sipil yang tidak bersenjata, baik yang terlibat secara langsung dalam gerakan protes ataupun yang tidak memiliki unsur keterkaitan dengan gerakan demonstrasi mengkritik pemerintahan, ditambah dengan unsur pertimbangan atas hilangnya belasan nyawa selama berlangsungnya aksi bulan Agustus-September 2025, juga hilangnya nyawa anggota masyarakat lainnya yang memang tidak terafiliasi dengan gerakan Agustus-September 2025 maupun tuntutan 17+8 namun hingga kini masih belum menemui titik terang perihal siapa tokoh intelektual yang bermain di belakangnya serta bagaimana tindakan konkret untuk memulihkan hak korban maupun keluarga korban? Sebut saja kasus pembunuhan misterius terhadap seorang diplomat Kementerian Luar Negeri yang ditemukan dengan kondisi panca indera tertutup kuat oleh lakban seolah memberi peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak menggunakan panca indera mereka secara lantang terutama jika itu berkaitan dengan kepentingan segelintir pihak yang “diproteksi” negara, atau tragedi tewasnya seorang mahasiswa bernama Akseyna yang pertama kali ditemukan dengan keadaan seolah sengaja ditenggelamkan, kemudian aksi brutal yang dilakukan oleh KKB Papua terhadap sejumlah warga sipil yang mayoritas terdiri dari kelompok perempuan dan anak-anak tidak bersalah yang baru-baru terjadi di periode Agustus-September 2026 tahun ini, maupun sejumlah kasus penghilangan nyawa secara misterius lainnya terhadap para tokoh aktivis masa lampau yang terkenal kritis dalam meng-oposisi pemerintahan, yang mana jejak misterius dari rangkaian peristiwa di atas turut menambah daftar bukti atas ketidakmampuan pemerintah, termasuk institusi DPR dan kelembagaan TNI-POLRI dalam memenuhi komitmennya terhadap perlindungan dan penegakan HAM kepada masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Indonesia beserta semua produk turunannya.


Tidak berhenti sampai disitu, sekalipun kita semua memahami bahwa signifikansi konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia secara sistematis turut memberikan dampak bagi pergolakan ekonomi dalam negeri, termasuk pada konteks tingginya angka pengangguran di kalangan penduduk usia produktif Indonesia, lantas apakah sudah ada upaya introspeksi bagi setiap fungsionaris kelembagaan pemerintah terkhususnya DPR RI dalam aspek penegakan regulasi yang menjamin kenyamanan bagi para pelaku usaha terutama untuk kelompok pelaku usaha kecil, dari setiap ancaman maupun potensi destruktif yang dapat disebabkan oleh kelompok ormas tertentu, khususnya pada sejumlah kawasan atau area vital penunjang perekonomian seperti kawasan wisata yang dalam realita lapangannya masih sarat akan keterlibatan dengan pungutan-pungutan tidak berdasar dan di mana peran serta kehadiran negara? Di sisi lain, sudah seberapa jauh penegakan hukum yang mengandung unsur jaminan perlindungan hak kesejahteraan terhadap para pekerja termasuk kelompok pendidik seperti guru dan dosen — dari berbagai kemungkinan eksploitasi jasa tanpa diimbangi oleh pemenuhan hak kesejahteraan yang mapan — diterapkan atau bahkan dievaluasi kadar efektivitasnya? Kemudian dengan mengacu pada kondisi terkini negara Indonesia yang diliputi oleh rentetan bencana, mulai dari karhutla hingga erupsi gunung berapi, sudah sekuat apa kolaborasi antar kelembagaan negara khususnya pada spektrum kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjamin keberlangsungan hidup warganya yang setiap saat terancam kesehatannya, termasuk juga pada kategori “warga” yang tidak memiliki keistimewaan untuk berbicara serta menyuarakan keresahannya langsung sebagai penduduk asli dari semua kawasan hutan yang dialihfungsikan secara paksa demi memperkaya segelintir elit belaka? Maka, dari delapan janji tersebut yang sudah seharusnya lunas tahun ini, berapa banyak yang telah benar-benar direalisasikan oleh para pejabat dan perwakilan kita yang terhormat? 


Jawabannya, nyaris belum ada yang benar-benar dimanifestasikan secara optimal. Satu per satu laporan resmi telah dicermati dan hasilnya cenderung kerap didominasi oleh rentetan diksi yang umum digunakan semata-mata untuk menenangkan potensi amarah publik, seperti, “masih dalam pembahasan”, alih-alih “sudah dijalankan/disahkan”. Ya, sebagaimana yang kita ketahui bahwa aturan kebijakan mengenai pemberian uang pensiun seumur hidup kepada mantan anggota DPR RI telah secara resmi dinyatakan inkonstitusional, namun sekali lagi jangan lupakan fakta mengenai keberadaan waktu yang diberikan kepada institusi tersebut untuk melakukan formulasi kebijakan pengganti yang baru, dan bukan tidak mungkin bahwa nantinya produk regulasi yang tengah diproses tidak akan jauh berbeda dari segi orientasinya dengan produk kebijakan sebelumnya, yakni mengenyangkan perut dan meningkatkan dopamin para anggota legislatif hingga dalam jangka waktu tak terhingga. Jangan lupakan juga sejumlah persoalan yang turut mengitari isu performa kelembagaan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasinya, yakni perihal independensi KPK yang sudah selayaknya memperoleh perhatian yang sama dengan upaya yang dikerahkan dalam memproses RUU Perampasan Aset,  bahkan data dari Transparency International Indonesia mencatatkan fenomena penurunan terhadap indeks independensi KPK yang sebelumnya berada dalam pusaran angka 83% di tahun 2019, kemudian menjadi 28% di 2023, nasib yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh UU Tipikor yang masih berputar-putar pada usulan revisi pasal.


Ada juga tuntutan yang nasibnya bukan hanya belum terpenuhi, tapi malah berbalik arah sama sekali. TNI kembali ke barak, misalnya. Alih-alih menarik diri dari urusan sipil, sepanjang 2026 justru makin banyak personel TNI yang terlibat dalam hal-hal yang jauh dari tugas pertahanan mereka: melakukan pemeriksaan urin warga binaan, menerapkan penertiban juru parkir, melatih pengurus koperasi desa, sampai dengan Babinsa yang ditugaskan mengawasi kepatuhan warga dalam melakukan pembayaran pajak. KontraS mencatat semua ini dalam laporan yang terbit bulan Agustus 2026 lalu, di bulan yang seharusnya menjadi batas akhir tuntutan ini dipenuhi. Reformasi kepolisian juga tidak jauh beda ceritanya. Catatan Hari Bhayangkara 2026 yang disusun KontraS memuat angka yang membuat miris: 23 peristiwa pembunuhan di luar hukum dengan 29 orang tewas, 561 kasus kekerasan yang melukai 1.047 orang dan menewaskan 35 lainnya, 123 penangkapan sewenang-wenang dengan total 4.631 korban, plus 19 kasus salah tangkap. UU Polri yang baru disahkan pun tidak terlepas dari kritik tajam masyarakat, yang mana koalisi masyarakat sipil secara tajam menyoroti tentang proses penyusunannya produk regulasi tersebut yang minim akan partisipasi publik, diikuti dengan sejumlah substansinya yang malah membuka ruang lebih lebar untuk personel aktif menempati jabatan sipil. Pemangkasan anggaran untuk Komnas HAM tidak kalah dalam meningkatkan aspek kewaspadaan masyarakat, sebab bukan hanya dari segi persentase pemotongan anggarannya saja yang dinilai terlalu besar sebab nyaris menyentuh angka 50% dari besaran anggaran yang dialokasikan sebelumnya, melainkan juga dalam pagu indikatif 2027, telah dikonfirmasikan bahwa anggaran khusus untuk penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat bahkan berada di angka 0 (nol) rupiah, sementara sebagaimana yang telah dipaparkan pada segmen paragraf-paragraf sebelumnya, Indonesia sampai dengan hari ini masih memiliki utang yang besar dalam hal penuntasan kasus serta pemulihan hak atas banyak korban dan keluarga korban yang terafiliasi dengan ragam kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa yang tidak jarang juga mengarah pada pereduksian hak-hak lainnya secara struktural terhadap anggota keluarga korban, yang pernah terjadi pada masa pemerintahan rezim-rezim sebelumnya. 


Dari sisi ekonomi, data bicara lebih keras dari janji manapun. Ada 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari sampai Juli 2026. Pemerintah menawarkan dialog tiga pihak dan wacana deregulasi, namun langkah darurat yang konkret untuk mencegah gelombang PHK seperti yang diminta, sampai sekarang belum juga terlihat. Titik terang yang lumayan terlihat terbatas pada sektor reformasi perpajakan, melalui pembatalan atas rencana kenaikan PPN 12% untuk barang umum, meski soal keadilan fiskal antara pusat dan daerah masih berlarut hingga ke meja Mahkamah Konstitusi. Lantas hal yang lebih mengkhawatirkan sebenarnya bukan semata tentang kegagalan dari pelaksanaan janji-janji program itu sendiri, sebab kegagalan dalam proses pelaksanaan pada dasarnya masih memiliki celah untuk dapat terus dievaluasi dan ditentukan kembali masa depan pengimplementasinnya, melainkan yang lebih mengkhawatirkan adalah satu pola yang terus berulang: janji yang mundur dari tenggat yang dibuat sendiri, rapat dan forum yang dipamerkan seolah itu hasil padahal cuma proses, komitmen yang baru muncul kalau sudah ada tekanan massa, bukan karena memang itu kewajiban dari awal. Masih ada banyak PR yang menuntut kesiagaan pemerintah, utamanya berkaitan dengan gerakan tuntutan atas realisasi 17+8, dan sebagai rakyat sipil serta bagian dari Njoto.id, kami nyatakan komitmen kami untuk senantiasa mengawal pelaksanaan komitmen serta janji-janji manis jabatan tersebut. 


Daftar Pustaka:

  1. https://www.instagram.com/p/DOBszKvk2G5/?img_index=1&igsi=MWNsZ25jMXBqOHE4

  2. Sulthon Sulung Kandiyas. "Laporan Lengkap Kinerja DPR Tahun Sidang 2025-2026", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20260902/15/2000587/laporan-lengkap-kinerja-dpr-tahun-sidang-2025-2026.

  3. Muhammad Hadi. “Usulan Minimal Calon DPR Lulusan S2 Kandas di MK, Pendidikan Caleg Lulusan SMA Tetap Berlaku”. https://aceh.tribunnews.com/news/1025682/usulan-minimal-calon-dpr-lulusan-s2-kandas-di-mk-pendidikan-caleg-lulusan-sma-tetap-berlaku 

  4. Sri Pujianti. “Pemohon Minta Calon Anggota Legislatif Berpendidikan S2”. https://www.mkri.id/berita/pemohon-minta-calon-anggota-legislatif-berpendidikan-s2-24932 

  5. Febrianto Adi Saputro, Robertus Belarminus. “RUU ASN Bakal Atur KPI Secara Ketat, ASN Kinerja Buruk Terancam Diberhentikan”.https://nasional.kompas.com/read/2026/07/15/12452171/ruu-asn-bakal-atur-kpi-secara-ketat-asn-kinerja-buruk-terancam-diberhentikan. Penulis: 

  6. Mohammad Fadil Djailani. Suara.com. "MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?", Klik untuk baca: https://www.suara.com/bisnis/2026/09/03/143035/mk-hapus-uang-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr. 

  7. Hukumonline.com. “DPR Pangkas Sejumlah Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Apa Saja?”. https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-pangkas-sejumlah-tunjangan-dan-fasilitas-anggota--apa-saja-lt68bbd90a4e9be/?page=all 

  8. “Verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026” https://jdih.kpu.go.id/sulsel/luwutimur/blog/read/24795/verifikasi-laporan-pertanggung-jawaban-bantuan-keuangan-partai-politik-tahun-anggaran-2026 

  9. Mimi Kartika. “DPR Jelaskan Mekanisme Pengajuan Keberatan Atas Kebijakan Transfer ke Daerah”.https://www.mkri.id/berita/dpr-jelaskan-mekanisme-pengajuan-keberatan-atas-kebijakan-transfer-ke-daerah-25411

  10. Ekon.go.id. Siaran Pers. “Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah”. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6122/presiden-prabowo-subianto-tegaskan-pemberlakuan-ppn-12-hanya-dikenakan-terhadap-barang-dan-jasa-mewah 

  11. “RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas”. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-Perampasan-Aset-Masih-Ada-di-Prolegnas-Prioritas-2026-DPR-Pemerintah-Concern-Membahas-67077  

  12. “Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026”. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Progres-RUU-Perampasan-Aset-35-RDPU-Tiga-Kunker-Daerah-dan-Akan-Disahkan-pada-Desember-2026-68302 

  13. REFLEKSI KOMITMEN ANTI KORUPSI KANDIDAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024-2029. TRANSPARENCY INTERNATIONAL Indonesia the global coalition against corruption

“Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor”. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Polemik-Lembaga-yang-Berwenang-Hitung-Kerugian-Negara-Jadi-Fokus-Baleg-Revisi-UU-Tipikor-65191 

  1. Fianda Sjofjan Rassat. “Anggota DPR usulkan tiga langkah perkuat penerapan Pasal 3 UU Τipikor”. https://m.antaranews.com/amp/berita/5638643/anggota-dpr-usulkan-tiga-langkah-perkuat-penerapan-pasal-3-uu-tipikor. 

  2. “Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember”. https://m.antaranews.com/amp/berita/5713259/terima-ampb-dpr-komitmen-sahkan-ruu-perampasan-aset-pada-15-desember 

  3. Hans Giovanny, Catatan Hari Bhayangkara 2026 (KontraS, Juni 2026), tautan: https://drive.google.com/file/d/15iMNJ56vIP7cOreXAbSKKSdTj6xrkaPQ/view

  4. Humas Sekretariat Kabinet RI, “Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi, Reformasi Polri Ditargetkan Berjalan hingga 2029”, Sekretariat Kabinet RI, 5 Mei 2026, tautan: https://setkab.go.id/prabowo-terima-laporan-reformasi-polri/

  5. Tria Sutrisna & Jessi Carina, “DPR RI Sahkan RUU Polri Jadi UU, Usia Pensiun Kapolri Bertambah”, Kompas.com, 9 Juni 2026, tautan: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/09/11464871/dpr-ri-sahkan-ruu-polri-jadi-uu-usia-pensiun-kapolri-resmi-bertambah 

  6. Andi Adam Faturahman, “Berbagai Kritik Pengesahan RUU Polri”, Tempo, 10 Juni 2026, tautan: https://www.tempo.co/politik/berbagai-kritik-pengesahan-ruu-polri-2253987 

  7. Amir Faisol, “Deadline Tuntutan 17+8 TNI Kembali ke Barak, Ini Kata DPR”, IDN TIMES, 1 September 2026, tautan:

  8. https://www.idntimes.com/news/indonesia/deadline-tuntutan-17-8-tni-kembali-ke-barak-ini-kata-dpr-00-xvwcc-1jkcg6  

  9. KontraS, Lembar Fakta Gempuran Militerisme dalam Ruang Sipil, Agustus 2026, tautan: https://drive.google.com/file/d/1Jm26OMkIxmd2K3lB2Qxk5xgcRqNitAQ3/view 

  10. Shela Octavia & Fitria Chusna Farisa “ Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak”, Kompas.com, 8 Februari 2025, tautan: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/08/16135011/efisiensi-anggaran-komnas-ham-program-penegakan-dan-perlindungan-ham 

  11. Fath Putra Mulya, “Komisi XII DPR Setujui Pagu Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 Miliar”, ANTARA, 15 Januari 2026, tautan: https://www.antaranews.com/berita/5353849/komisi-xiii-dpr-setujui-pagu-anggaran-2026-komnas-ham-rp112-miliar 

  12. Amir Faisol, “Anggaran Komnas HAM Hanya Rp94M, untuk Penyelidikan HAM Berat Nol Rupiah”, IDN TIMES, 1 September 2026, tautan: 

  13. https://www.idntimes.com/news/indonesia/anggaran-komnas-ham-hanya-rp94-m-untuk-penyelidikan-ham-berat-nol-rupiah-00-xvwcc-sg879h 

  14. Satu Data Ketenagakerjaan, tautan: https://satudata.kemnaker.go.id/

  15. Mutia Yuantisya, “Kemnaker: Ada Sekitar 43 Ribu Kasus PHK Hingga Juni 2026”, Tempo.co, 30 Juni 2026, tautan:

  16. https://www.tempo.co/ekonomi/kemnaker-ada-sekitar-43-ribu-kasus-phk-hingga-juni-2026-2272464

  17. Ilyas Fadilah, “Ini Biang Kerok PHK Makan Korban 43 Ribu Orang”, detikFinance, 29 Agustus 2026, tautan:

  18. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8639622/ini-biang-kerok-phk-makan-korban-43-ribu-orang#google_vignette

  19. "43 Ribu Orang Kena PHK, Pengusaha Beber Alasannya”, CNN Indonesia, 22 Agustus 2026, tautan:

  20. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260822072020-92-1395197/43-ribu-orang-kena-phk-pengusaha-beber-alasannya.

Penulis: Tarisyah Widi Shabira, Anis Nurhidayah, Amrina Rosyada , Bahrul Ulum

Kurator: Fayza Suksma Nairaputri


Post a Comment

Previous Post Next Post